Bengkayang – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh penguatan terkait tugas, kewajiban, tanggung jawab, serta pemahaman terhadap berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan jabatan PPAT. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dan koordinasi guna meningkatkan kualitas layanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan PPAT memiliki peran penting dalam menjaga tertib administrasi pertanahan serta memastikan setiap pelayanan yang diberikan memenuhi prinsip kepastian hukum, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan terwujud peningkatan profesionalisme PPAT, tertib administrasi pertanahan, serta pelayanan pertanahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berkualitas. Sinergi antara Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, dan para PPAT diharapkan dapat terus terjalin guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang.