Bengkayang – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan yang berkaitan dengan aspek hukum. Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan dalam penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerja sama ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Dengan terjalinnya kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang dan Kejaksaan Negeri Bengkayang, diharapkan dapat tercipta sinergi yang semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan hukum di bidang pertanahan. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang optimal, efektif, dan berkeadilan di Kabupaten Bengkayang.