Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Penggantian Sertipikat Hilang pada Senin, 06 April 2026, sebagai upaya menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang, Asep Dedy Warsita, serta diikuti oleh para pemohon terkait. Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan administratif yang wajib dan krusial dalam proses penggantian sertipikat, guna memvalidasi kebenaran data serta pernyataan yang disampaikan oleh pemohon.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmennya untuk terus menyelenggarakan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat.