Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang menghadiri secara langsung kegiatan advokasi penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan transmigrasi Jagoi Babang SP Semunying, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang.
Kehadiran jajaran Kantor Pertanahan dalam agenda ini merupakan bentuk komitmen strategis untuk mengurai berbagai hambatan administratif maupun teknis terkait tumpang tindih lahan dan status HGU di wilayah tersebut. Melalui pendekatan advokasi yang humanis namun tetap berlandaskan pada regulasi yang berlaku, diharapkan tercapai sinergi yang harmonis antara kepentingan investasi, program transmigrasi, dan hak-hak masyarakat lokal.
Langkah koordinatif ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang akuntabel dan transparan, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Bengkayang, demi menciptakan iklim investasi yang sehat serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak.