Bengkayang — Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang telah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapang sebagai tindak lanjut atas permohonan Pendaftaran Hak Milik atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 16 Juni 2025, dan menjadi bagian penting dalam rangkaian proses administrasi pertanahan yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pemohon.
Pemeriksaan Lapang merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses pendaftaran tanah, di mana tim dari Kantor Pertanahan melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi fisik dan data yuridis bidang tanah yang dimohonkan. Dalam kegiatan ini, Tim Panitia A melakukan pengukuran lapangan untuk mencocokkan batas-batas tanah secara faktual dengan data pada dokumen permohonan.
Selain pengukuran, dilakukan pula pengecekan dan pencocokan terhadap dokumen yuridis yang diajukan pemohon, seperti surat pernyataan penguasaan fisik, alas hak atau bukti perolehan, serta keterangan dari para saksi yang mengetahui riwayat penguasaan tanah. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keabsahan dokumen, serta memastikan tidak terdapat tumpang tindih kepemilikan atau potensi sengketa yang bisa menjadi hambatan dalam proses pendaftaran.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan Lapang juga bertujuan sebagai upaya preventif dalam mengidentifikasi secara dini potensi permasalahan hukum, seperti sengketa batas, konflik klaim kepemilikan, atau ketidaksesuaian data administrasi lainnya yang mungkin timbul di kemudian hari.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses pendaftaran Hak Milik dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya secara lancar dan sah, serta memberikan kepastian hukum kepada pemohon atas kepemilikan tanah yang dimohonkan. Kegiatan ini juga mencerminkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang.