Pengambilan Sumpah Penggantian Sertipikat Hilang, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang Pastikan Kepastian Hukum Pemohon

Pengambilan Sumpah Penggantian Sertipikat Hilang, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang Pastikan Kepastian Hukum Pemohon

Bengkayang – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Penggantian Sertipikat yang Hilang pada Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses administrasi pertanahan guna memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang, Asep Dedy Warsita, S.T., dan diikuti oleh pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pengambilan sumpah dilakukan secara tertib dan khidmat sebagai bentuk pertanggungjawaban pemohon atas kebenaran data dan pernyataan yang disampaikan dalam proses permohonan penggantian sertipikat.

Pengambilan sumpah ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses penerbitan sertipikat pengganti berjalan sesuai prosedur serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya tahapan ini, pemohon memperoleh jaminan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *