Bengkayang – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang, Asep Dedy Warsita, S.T., menghadiri Rapat Kegiatan Pengurusan Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Transmigrasi yang digelar pada Jumat (22/8/2025) di Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang.
Rapat tersebut membahas pengurusan dan percepatan penerbitan SHM bagi warga transmigrasi di Kecamatan Capkala (SP.1, SP.2, dan SP.3) serta Kecamatan Monterado. Penerbitan sertipikat ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang ditempati masyarakat transmigran, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan, akses permodalan, serta pengembangan ekonomi lokal.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran instansi terkait, baik dari pemerintah daerah maupun perwakilan masyarakat transmigrasi. Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmen BPN dalam mendukung penyelesaian program sertipikasi tanah transmigrasi secara tuntas.
Melalui rapat tersebut, diharapkan terjalin koordinasi yang lebih baik antara BPN, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan berbagai kendala teknis maupun administratif. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi sekaligus penyusunan langkah tindak lanjut agar program sertipikasi tanah transmigrasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.