Bengkayang – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Tinjauan Lapangan dalam rangka penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Serukam.
Tinjauan lapangan ini dilakukan untuk memverifikasi secara langsung kondisi di lokasi serta memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang telah sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang yang berlaku. Langkah ini merupakan tahapan penting guna menjamin ketertiban tata ruang sekaligus mendukung kelancaran proses perizinan berusaha.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmennya dalam mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, tertib, dan berwawasan lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkayang. Dengan penerapan PKKPR yang sesuai aturan, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kehadiran RSU Bethesda Serukam sebagai salah satu fasilitas kesehatan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang dan sekitarnya. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan infrastruktur strategis melalui penataan ruang yang sesuai regulasi, demi terwujudnya pembangunan yang adil, tertib, dan berkesinambungan.