BENGKAYANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang menerima kegiatan Konsultasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha terkait proses Permohonan Hak Pakai oleh Instansi Pemerintah.
Kegiatan konsultasi ini dilaksanakan sebagai bentuk pendampingan teknis serta upaya memastikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan rencana tata ruang yang berlaku di wilayah Kabupaten Bengkayang. Dalam kegiatan tersebut, peserta konsultasi mendapatkan penjelasan mengenai regulasi, persyaratan dokumen, serta alur proses pemenuhan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Melalui penyelenggaraan konsultasi ini, diharapkan proses permohonan hak pakai dapat berjalan lebih efektif, tepat aturan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan aset pemerintah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.