Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang Lantik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Baru

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang Lantik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Baru

Bengkayang — Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kabupaten Bengkayang. Kegiatan tersebut menjadi momen penting dalam upaya memperkuat pelayanan pertanahan di wilayah setempat, dengan dilantiknya Sasqia Mayestika Rovyantri, S.H., M.Kn. sebagai PPAT baru.

Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang, Asep Dedy Warsita, S.T., yang bertindak sebagai pejabat berwenang dalam pengambilan sumpah.

Dalam sambutannya, Asep Dedy Warsita menyampaikan bahwa PPAT memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan hukum pertanahan kepada masyarakat. “PPAT tidak hanya berperan dalam pembuatan akta tanah, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan,” ujarnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh para saksi resmi serta sejumlah PPAT yang telah bertugas di Kabupaten Bengkayang. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan sekaligus penguatan sinergi antar-PPAT dalam mewujudkan layanan pertanahan yang profesional dan berkualitas.

Dengan pelantikan ini, diharapkan PPAT yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *