Bengkayang – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapang dalam rangka pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan terkait permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha di Desa Capkala, Kabupaten Bengkayang.
Kegiatan peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan tata ruang, kondisi lapangan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimohonkan, mengamati kondisi eksisting lahan, serta mengumpulkan data pendukung sebagai bahan analisis teknis.
Melalui peninjauan lapang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmennya untuk memberikan pertimbangan teknis yang akurat, transparan, dan sesuai prosedur. Dengan demikian, pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bengkayang dapat berlangsung secara tertib, berkelanjutan, serta mendukung pembangunan yang sejalan dengan prinsip penataan ruang yang baik.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang berharap agar kegiatan usaha di Desa Capkala dapat berjalan dengan tertib dan sesuai regulasi, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.