Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Bengkayang – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Kegiatan ini menjadi bagian dari mekanisme pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga keaslian data dan dokumen pertanahan.

Pengambilan sumpah dilakukan oleh pemohon di hadapan pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan benar adanya, serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan, pemalsuan data, maupun klaim ganda atas bidang tanah yang telah terdaftar.

Melalui tahapan sumpah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat. Sertipikat tanah merupakan dokumen negara yang memiliki nilai hukum dan ekonomi yang tinggi, sehingga penerbitan sertipikat pengganti akibat hilang perlu melalui prosedur yang akuntabel dan transparan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang dalam mewujudkan tata kelola layanan pertanahan yang profesional dan berintegritas. Dengan penerapan prosedur yang jelas dan terukur, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada pemegang hak atas tanah, serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang prima di bidang pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, termasuk dalam hal penerbitan sertipikat pengganti, agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *