Bengkayang – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah penggantian sertipikat yang hilang pada 22 Januari 2026 sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang, Asep Dedy Warsita, S.T., serta diikuti oleh para pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesi pengambilan sumpah dilaksanakan secara tertib dan khidmat sebagai bentuk tanggung jawab pemohon atas kebenaran data dan pernyataan yang disampaikan.
Pengambilan sumpah menjadi salah satu prosedur penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti guna memastikan keabsahan permohonan serta meminimalisir potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan sesuai prosedur serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pemegang hak. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.