Bengkayang – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan koordinasi terkait proses penerbitan sertipikat Aset Hak Pakai atas nama Mahkamah Agung Republik Indonesia Cq. Pengadilan Negeri Bengkayang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset negara di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan dalam proses penerbitan sertipikat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap aset milik Mahkamah Agung melalui satuan kerja Pengadilan Negeri Bengkayang memiliki dasar hukum yang kuat dan kepastian hukum yang jelas.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen bersama antara instansi pertanahan dan lembaga peradilan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, serta mendorong pengelolaan aset negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang terus berupaya memberikan dukungan penuh terhadap instansi pemerintah dan lembaga negara dalam proses pensertipikatan aset, guna memastikan pengelolaan aset berjalan dengan baik, terdata secara sistematis, dan sesuai peruntukan. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan di daerah.