Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang Ikuti Pembahasan PKKPR dan Rekomendasi Tata Ruang dalam Rangka Pensertipikatan Aset Pemkab

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang Ikuti Pembahasan PKKPR dan Rekomendasi Tata Ruang dalam Rangka Pensertipikatan Aset Pemkab

Bengkayang – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang mengikuti kegiatan Pembahasan Syarat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rekomendasi Tata Ruang sebagai bagian dari persyaratan dalam proses pensertipikatan aset milik Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna aset.

Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan proses pensertipikatan aset pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang tata ruang dan pertanahan. PKKPR dan Rekomendasi Tata Ruang merupakan instrumen penting dalam menjamin bahwa pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, sehingga dapat mendukung legalitas dan keberlanjutan pemanfaatan aset negara.

Dalam forum ini, berbagai aspek teknis dan administratif dibahas secara komprehensif, termasuk pemenuhan dokumen pendukung, prosedur koordinasi lintas sektor, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan. Melalui koordinasi yang solid antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah, diharapkan proses pensertipikatan dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, dan akuntabel.

Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung tata kelola aset pemerintah yang profesional dan berkelanjutan. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi aset milik daerah, sekaligus memperkuat kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *