Bengkayang – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan Rapat Koordinasi dan Penyamaan Persepsi Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini diselenggarakan pada 21 Januari 2026 dan bertempat di Aula Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang.
Rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergi sekaligus menyamakan pemahaman antarinstansi terkait dalam pelaksanaan KKPR, sehingga proses perizinan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bengkayang dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sebagai ajang koordinasi, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi untuk membahas alur dan mekanisme pelayanan, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasi KKPR di lapangan, sehingga dapat dirumuskan solusi bersama.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkayang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkayang, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terjalin komunikasi dan kerja sama yang semakin solid antarinstansi guna mendukung penataan ruang yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Bengkayang.