Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang mengikuti kegiatan Pembaruan (Updating) Muatan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) Wilayah Perencanaan (WP) Jagoi Babang di Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penyelarasan serta pemutakhiran substansi perencanaan tata ruang kawasan perbatasan negara guna mendukung optimalisasi pemanfaatan ruang dan penguatan wilayah perbatasan sebagai beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui kolaborasi dan sinergi antarinstansi terkait, diharapkan penyusunan RDTR KPN WP Jagoi Babang dapat menjadi pedoman strategis dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan negara yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.