Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang oleh Panitia A di Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penetapan hak atas tanah yang dilakukan secara sistematis dan terukur.
Pemeriksaan lapang bertujuan untuk mencocokkan data fisik dan data yuridis secara langsung di lokasi bidang tanah yang dimohonkan. Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan verifikasi terhadap batas-batas bidang tanah, kondisi aktual di lapangan, serta kesesuaian dengan dokumen yang diajukan oleh pemohon. Hal ini dilakukan guna meminimalisir potensi sengketa serta memastikan keakuratan data yang akan ditetapkan.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan komunikasi langsung dengan pemohon maupun pihak-pihak terkait di lokasi, sehingga informasi yang diperoleh lebih komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Melalui pemeriksaan lapang tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, ketelitian, dan transparansi, diharapkan setiap proses penetapan hak atas tanah dapat memberikan hasil yang akurat serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.