Bengkayang – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan sumpah pengganti sertipikat hilang sebagai bagian dari rangkaian proses penerbitan sertipikat pengganti.
Pelaksanaan sumpah ini merupakan tahapan penting yang memberikan kepastian hukum bagi pemohon, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban resmi atas kehilangan dokumen sertipikat tanah. Proses sumpah dilakukan di hadapan pejabat berwenang agar setiap pernyataan pemohon memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap layanan pertanahan. Tahapan sumpah sertipikat hilang diharapkan dapat memberikan rasa aman, kepastian, serta perlindungan hukum bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanahnya.