Bengkayang – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Penggantian Sertipikat yang Hilang pada Kamis, 11 September 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang, Asep Dedy Warsita, S.T., selaku pejabat yang berwenang. Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses administrasi penerbitan sertipikat pengganti, yang bertujuan memastikan kebenaran data dan keterangan yang disampaikan pemohon dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain sebagai prosedur administrasi, pelaksanaan sumpah ini juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui mekanisme ini, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas hak tanah yang dimilikinya. Dengan begitu, tanah tersebut dapat kembali dimanfaatkan secara sah untuk kepentingan pribadi maupun kebutuhan lainnya, seperti permodalan atau keperluan administrasi lainnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberikan pelayanan terbaik di bidang pertanahan, serta menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat pemilik hak atas tanah.