Bengkayang — Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan untuk menindaklanjuti permohonan pendaftaran Hak Milik atas tanah yang berlokasi di Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian data fisik dan yuridis tanah yang diajukan oleh pemohon. Langkah pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mendukung kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Bengkayang.