Bengkayang — Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang melaksanakan rapat tindak lanjut penyelesaian tunggakan Pendapatan Dibayar Dimuka (PDDM) sebagai bagian dari upaya peningkatan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses penatausahaan dan pelaporan keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperkuat sistem pengawasan internal dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akurat.
Melalui rapat tersebut, Kantah Bengkayang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan tunggakan PDDM dan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan kantor. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).